Kamis, 16 Juli 2009

Pentingnya Pengetahuan Halal

masyarakat Islam merupakan bagian yang tidak terpisah dari masyarakat internasional dan menjadi konsumen berbagai produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik.

produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang boleh dikonsumsi orang Islam hanya produk yang halal. Orang Islam dilarang mengkonsumsi makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang haram, kecuali dalam keadaan darurat.

Allah Ta’ala berfirman :

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ (المائدة 88)

"Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya". (Al-Maidah 88)


Allah Ta’ala berfirman :

“Diharamkan bagi kamu minum khomar, makan bangkai, darah ……..


Yang berwenang menetapkan kehalalan dan keharaman makanan, minuman dan kosmetik hanya Allah Swt. Manusia tidak berwenang menetapkannya. Allah Swt. berfirman :

قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلالا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ (يونس59)

“Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturun-kan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (se-bagiannya) halal". Katakanlah: "Apakah Allah telah memberi-kan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?" (Yunus 59)


||Menjelang bulan suci Ramadhan ini kita harus berhati-hati dalam memilih makanan yang beredar di pasaran, janganlah menodai Ramadhan dengan memakan makanan yang haram atau masih diragukan kehalalannya. Sudah selayaknya kita kita waspada dan hati-hati agar diri kita, keluarga dan masyarakat kita terhindar dari dosa, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.

Oleh sebab akan sangat lebih baik jika kita membeli dan mengkonsumsi produk-produk yang bersertifikat halal. Mudah-mudahan ibadah puasa kita dibulan puasa mendatang diterima oleh Allah, dan kita senantiasa terhindar dari rizki yang haram dan makanan yang tidak halal.


Disadur dari materi Silaturahim dan Pembinaan Auditor Halal Internal LPPOM MUI 2007 dan Jurnal Halal no 54/IX/2004





Tidak ada komentar:

Posting Komentar